Diposting pada : 18 October 2022
Kategori : Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis aturan baru ihwal seragam sekolah. Aturan tersebut menuai pro-kontra di kalangan masyarakat lantaran beranggapan siswa diwajibkan mengenakan pakaian adat. ‘’Saya pikir permendikbudristek baru tidak ada masalah. Karena, dijelaskan bahwa penggunaan pakaian adat khas daerah hanya untuk upacara atau momen tertentu. Jadi, kesalahpahaman saja,’’. Kalaupun siswa diwajibkan mengenakan pakaian adat, sesuai pasal 12 aturan tersebut pengadaannya bisa disubsidi pemerintah. Pihak penyelenggara pendidikan tidak boleh mengatur kewajiban membebani orang tua siswa untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas serta penerimaan peserta didik baru. Itu sesuai pasal 13 aturan tersebut.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/berita-daerah/madiun/18/10/2022/soal-pakaian-adat-bagi-siswa-sd-smp-parji-kalau-sekadar-anjuran-tak-masalah/