Diposting pada : 11 September 2024
Kategori : Pemerintahan
Pinjaman online (pinjol) ilegal, judi online (judol), dan investasi bodong, tengah marak di masyarakat. Janji untung cepat jadi magnet jeratan pinjol dan judol. "Padahal semua itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, bisa menjebak, menipu, dan merugikan," kata Kabag Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Madiun Danang Novianto, Selasa (10/9). Danang menyatakan, setiap bulan menemukan puluhan keluhan masyarakat. Banyak masyarakat menggunakan pinjol. Saat pinjol tidak dibayarkan, otomatis akan bisa mengakses informasi atau menginformasikan pinjaman terhadap orang terdekat melalui aplikasi yang sudah disadap.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/805074913/pemkot-madiun-minta-warganya-waspadai-pinjol-ilegal-judoldan-investasi-bodong-ini-alasannya