Diposting pada : 11 September 2024
Kategori : Pemerintahan
Pinjaman online (pinjol) ilegal, judi online (judol), dan investasi bodong, tengah marak di masyarakat. Janji untung cepat jadi magnetnya. Padahal semua itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, bisa menjebak, menipu, dan merugikan. Banyak masyarakat yang menggunakan pinjol. Saat pinjol tidak dibayarkan, otomatis akan bisa mengakses informasi atau menginformasikan pinjaman terhadap orang terdekat melalui aplikasi yang sudah disadap. "Kami belum merekap jumlahnya, hanya beberapa item kasus saja yang bisa kami lihat," ungkapnya.
Sumber Berita : Radar Madiun