Diposting pada : 06 September 2024
Kategori : Hukum
Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Timur menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pekerjaan rehabilitasi untuk Kantor Kejaksaan Kota Madiun,Jawa Timur senilai Rp 5 miliar dalam tahun anggaran 2022. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Dareah Kota Madiun tahun anggaran 2022 yang diterima disebutkan bahwa pekerjaan rehabilitasi gedung kantor instansi ketidaksesuaian vertikal untuk Kantor Kejaksaan Kota Madiun tersebut tidak tepat dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Modal melainkan seharusya dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Hibah. Menurut BPK hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Karena itu BPK, merekomendasikan Wali Kota Madiun agar memerintahkan tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk lebih teliti dalam melakukan evaluasi Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sesuai ketentuan yang berlaku. Sekretaris Derah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp mengatakan jika sudah ada permasalahan dalam temuan BPK tersebut. “Setahu saya sudah tidak ada masalah, teknisnya ke pak inspektur,” tulisnya Jumat
Sumber Berita : https://lenteratoday.com/rehab-gedung-kejari-kota-madiun-disorot-bpk-sekda-sebut-tak-ada-masalah/