Diposting pada : 07 September 2024
Kategori : Politik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun tuntas melakukan penelitian berkas administrasi persyaratan bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota/Wakil Wali Kota Madiun periode 2024-2029. Hasilnya, dokumen ketiga bapaslon yang mendaftar ke KPU tersebut dinyatakan belum lengkap. "Verifikasi administrasi ini hanya berfokus pada dokumen calon," ujar Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari, Jumat (6/9). Pita mengungkapkan, ketiga bapaslon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Lantaran ada beberapa berkas persyaratan yang masih salah maupun belum sesuai. Antara lain, pas foto, riwayat hidup, serta surat-surat dari pengadilan, dan kepolisian. Untuk pengecekannya berkaitan dengan status kelengkapan dan kebenarannya.
Sumber Berita : Memorandum