Diposting pada : 07 September 2024
Kategori : Politik
Dokumen pencalonan ketiga bakal pasangan calon (paslon) Pilkada Kota Madiun 2024 dinyatakan BMS alias belum memenuhi syarat. KPU menyatakan, berkas bakal paslon Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan, Inda Raya Ayu Miko Saputri-Aldi Dwi Prastianto dan Maidi-F Bagus Panuntun BMS semua. Hal itu diketahui dari hasil verifikasi administrasi (vermin) yang telah dilakukan oleh KPU Kota Madiun sejak berkas tersebut mereka terima. ’’Tiga bakal paslon (pasangan calon) masih BMS. Berkas sudah kami kembalikan untuk diperbaiki,’’ kata Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari, Jumat (6/9). Pihaknya memberikan waktu dua hari atau mulai 6–8 September bagi masing-masing paslon untuk memperbaiki berkas syarat kelengkapan pencalonan mereka.