Diposting pada : 06 September 2024
Kategori : Perdagangan
Penataan pada Rabu lalu berfokus pada keberadaan lapak semi permanen yang dibangun PKL. Pihaknya juga sempat mendapati gerobak berikut meja dan kursi ditinggal begitu saja oleh pemiliknya. Ini sesuai aturan perwal (peraturan wali kota) maupun perda. PKL menyadari itu hingga melakukan penataan. Sunardi mengungkapkan, pemkot tidak melarang PKL. berjualan di jalan baru. Namun, PKI, harus mematuhi aturan yang berlaku. "Tenda yang biasa ditinggalkan kami minta untuk digulung atau tidak ada yang berdiri saat tutup. Barang-barang yang sekiranya tidak digunakan kami minta untuk dibersihkan," bebernya. Selain itu, lanjut Sunardi, pendataan juga akan dilakukan ke depannya. Dengan harapan, jumlah PKL. yang berjualan di jalan baru bisa ditata dan penyediaan kantong parkir.
Sumber Berita : Radar Madiun