Diposting pada : 06 September 2024
Kategori : Politik
Ada 1.184 pemilih disabilitas dari total 154.959 daftar pemilih sementara (DPS). Terkait itu, KPU Kota Madiun menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) ramah disabilitas. "Ke depan, kami juga menyiapkan KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) untuk pendampingan dan pengarahan pemilih disabilitas," kata Komisioner KPU Kota Madiun Rafif Ramadhan kemarin (5/9). Rafif mengungkapkan, pemilih disabilitas juga dapat didampingi keluarga. Syaratnya, sudah mengisi formulir pendamping pengantar ke bilik suara. Silakan didampingi, tapi urusan membuka kertas dan mencoblos jangan diarahkan. Selain itu, KPU bakal menyediakan kursi roda, bantuan berjalan, dan surat suara braile. Kemudian, menyesuaikan lokasi ramah disabilitas. Misal, tempat pencoblosan tidak terlalu tinggi dan curam. TPS ramah disabilitas ini untuk memfasilitasi para disabilitas menentukan hak pilihnya sampai ke bilik suara.
Sumber Berita : Radar Madiun