Diposting pada : 04 September 2024
Kategori : Pemerintahan
Aparatur Sipil Negara (ASN) memang diperbolehkan menghadiri kampanye Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada serentak nanti. Hal itu pun diatur dalam UU dan sudah disampaikan Mendagri Tito Karnavian, beberapa waktu yang lalu. Diperbolehkannya ASN hadir di lokasi kampanye karena mereka memiliki hak pilih. Tidak seperti TNI/Polri yang memang tidak memiliki hak pilih. Namun, ASN tetap tidak diperkenankan untuk berpolitik aktif. Seperti memakai atribut, meneriakkan yel-yel, hingga mempengaruhi pilihan masyarakat. Sehiangga Pj Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto, terus mengimbau kepada aparatur agar berhati-hati dalam menyikapi aturan tersebut. Diantaranya, tidak melibatkan diri di lokasi kampanye biarpun aturan tidak melarang. Imbauan itu nyaris selalu disampaikan di setiap moment pertemuan dengan ASN. Termasuk dalam rapat koordinasi beberapa waktu yang lalu. ”Saran saya lebih baik semua ASN netral tidak melibatkan diri dalam kampanye karena nanti banyak persepsi atau yang lain,” kata Pj Wali Kota.
Sumber Berita : http://harianbhirawa.co.id/bawaslu-dukung-imbauan-pj-wali-kota-madiun-terkait-asn-tak-terlibat-di-lokasi-kampanye/