Diposting pada : 10 August 2022
Kategori : Hukum
"Modus yang dilakukan ridwan terbilang rapi. Untuk meyakinkan korban, tersangka sengaja membuat kartu identitas palsu pilot Garuda Indonesia. Pada 19 Juni lalu keduanya menginap di Hotel Bali. Saat itu juga tersangka membawa mobil, ponsel, dan uang korban. setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan pengejaran tersangka. pada 21 Juli, ridawan berhasil diringkus ketika berada di wilayah madiun. kini tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara."
Sumber Berita : Radar Madiun